Polisi Tetapkan Kanit Polsek dan 2 Warga dalam Kasus Pandu Barata

Asahan, HarianBatakpos.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian tragis Pandu Barata, siswa SMA di Kabupaten Asahan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa ketiga tersangka adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Efendi serta dua warga sipil, Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk saksi yang membonceng korban, saksi di lokasi kejadian, saksi di rumah sakit, serta pihak keluarga korban.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo, yang sebelumnya berprofesi sebagai banpol (bantuan polisi) di Polsek Simpang Empat. Tersangka ketiga adalah Ahmad Efendi, yang saat itu menjabat Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat," ungkap Sumaryono dalam konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, Dimas mendatangi Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, untuk memantau balap liar. Ia hanya melihat kerumunan anak muda di lokasi tersebut.
Pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, empat anggota polisi datang membubarkan kerumunan. Saat itu, Dimas melihat Pandu dan teman-temannya berboncengan lima di atas sepeda motor dan melintas ke arah Dimas. "Pelaku D kemudian mengejar rombongan korban. Dalam proses pengejaran, salah satu dari mereka berhasil melompat dan melarikan diri ke arah perkebunan," kata Sumaryono.
Pandu akhirnya tertangkap, dan di lokasi itulah ia diduga dianiaya oleh ketiga tersangka. "Di TKP, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh D, dibantu AE (Ahmad Efendi) dan Y (Yudi)," tambahnya. Setelah itu, korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat sebelum akhirnya dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nyawa Pandu tidak tertolong. Keesokan harinya, setelah dibawa pulang oleh keluarga, ia menghembuskan napas terakhirnya.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Kasus kematian Pandu Barata sempat viral di media sosial. Salah satu unggahan di Facebook menyebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia. "Orang yang melihat balap liar tertangkap dan ditendang sampai sekarat hingga masuk rumah sakit, dan akhir ceritanya meninggal dunia," tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Awalnya, polisi membantah dugaan penganiayaan, tetapi pihak keluarga tidak percaya dan melaporkan kasus ini ke Polres Asahan. Untuk mengungkap penyebab kematian korban, polisi akhirnya menggelar rekonstruksi serta ekshumasi jenazah.
Komentar