Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Unit Reskrim Pangkalan Brandan saat mengamankan pelaku (ketiga kanan), Minggu (3/5/2020).

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan telah melakukan penangkapan terhadap Seorang selaki yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Feri (30) warga Jl. Telaga Said Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Minggu (3/5/2020).

Pelaku diamankan petugas sedang duduk dibawah jembatan Jalan Baru Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan, dan mengamankan satu unit handphone merk vivo Y91 warna hitam biru, 1 kotak handphone merk vivo Y91C warna putih. 1 bilah Samurai dan 1 potong baju kaos oblong warna biru bertuliskan 39 Arizona.

Kejadian pencurian dan kekeraran yang dilakukan oleh pelaku kepada korban Elisa Harahap (37) warga Dusun II KM 84 Desa Teluk Meku, Kecamagan Babalan pada hari Sabtu 2 Mai 2020 sekitar pukul 22:00 Wib di Jalan Baru Kelurahan  Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat tepatnya di Jembatan Jalan Baru. Saat itu pelaku diketahui dua orang saksi, Taisya Fadhilla (15) dan Amir Hamzah (17).

Saat dihubungi harianbatakpos.com, Minggu (3/5/2020), Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat mengatakan, kejadian tersebut pada hari Sabtu (2/5/2020) sekira Pukul 22.00 Wib, dimana anak pelapor Taisya Fadhilla pulang kerumah dari jalan-jadan, dan sekira pukul 00.30 WIB,  anak pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa sewaktu anak pelapor sedang jalan-jalan dengan temannya Amir Hamzah dengan mengendarai sepeda motor ditengah jalan tiba-tiba terlapor dengan menggunakan penutup wajah datang dari semak-semak sambil mengancungkan parang dan menyuruh berhenti dan terlapor mengancam dengan parang dan mengayunkan satu kali kearah tangan kiri teman pelapor Amir Hamzah yang mengakibatkan luka ditangan sebelah kiri.

"Kemudian terlapor langsung merampas satu unit handphone merk oppo warna Hitam Biru dari tangan pelapor lalu pergi kabur, sehingga korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Atas kejadian tesebut pelapor merasa keberatan serta melaporkan kejadian ke Polsek Pangkalan Brandan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 58 / V / 2020 / SU / LKT SEK-BRANDAN.Tgl. 03 Mei 2020," ujarnya.

Lanjutnya, atas laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan disekitar TKP dan berdasarkan keterangan pelapor tentang ciri-ciri fisik pelaku U!nit Reskrim berhasil mendapatkan Identitas pada hari Minggu 3 Mei 2020 Sekitar pukul 01:00 Wib. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pangkalan mendapatkan info tentang keberadaan Pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan  dan melaporkan kepada Kapolsek.

"Selanjutnya Kanit reskrim beserta anggota turun ke TKP melakukan pengintaian kemudian mengamankan pelaku yang sedang duduk dibawah jembatan Jalan Baru Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan dengan alasan sedang memancing, selanjutnya Dilakukan interogasi awal namun pelaku tidak mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim dan Opsnal menuju kerumah Pelaku untuk melakukan penggeledahan / Pencarian barang bukti dirumah lelaku dan akhirnya team berhasil menemukan satu bilah samurai dirumah pelaku lalu dilakukan introgasi kembali terhadap pelaku dan mengakui bahwa pelakulah yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP.

"Kemudian pelaku menunjukkan tempat dimana dirinya menyimpan barang bukti handphone milik korban, setelah lelaku dan barang bukti dapat diamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum," Sebut Kasubag Humas. (BP/L1)

Penulis: -

Baca Juga