Nasional
Beranda » Berita » Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Jokowi Angkat Bicara

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Jokowi Angkat Bicara

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Jokowi Angkat Bicara
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan kepada awak media terkait isu pemakzulan Gibran di Solo, Jumat (6/6/2025) (Foto: Deliktv)

Solo, Harianbatakpos.com – Isu pemakzulan Gibran Rakabuming mengguncang jagat politik nasional. Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi menyurati MPR, DPR, dan DPD RI untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden Gibran. Presiden Joko Widodo akhirnya merespons kabar tersebut dan menyebut hal itu bagian dari dinamika demokrasi yang harus mengikuti sistem ketatanegaraan.

Surat usulan pemakzulan Gibran itu dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI pada Senin (2/6/2025). Dalam surat yang ditandatangani oleh sejumlah jenderal purnawirawan, mereka menyoroti proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024 yang dinilai melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja,” kata Jokowi kepada awak media di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (6/6/2025), menanggapi desakan pemakzulan Gibran oleh purnawirawan TNI.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Di tengah sorotan tajam terhadap kontroversi Gibran ini, para purnawirawan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dianggap menyalahi prosedur. Hal tersebut menjadi dasar mereka mendorong MPR agar mengusulkan pemakzulan.

“Sebenarnya ada 8 poin dari kami, tapi yang kita ajukan baru poin nomor 8 soal pemakzulan Wapres Gibran,” ujar Sekretaris Forum, Bimo Satrio, Selasa (3/6).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa proses pemakzulan harus melalui mekanisme yang sah dan konstitusional. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan baru bisa dilakukan apabila ada pelanggaran berat seperti korupsi atau tindakan tercela.

“Pemakzulan itu ada mekanismenya. Harus ada pelanggaran berat, seperti korupsi atau perbuatan tercela. Sistem kita sudah atur semuanya,” tegasnya.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani juga sempat menanggapi usulan pemakzulan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pilpres 2024 sudah berjalan sesuai prosedur dan pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan secara sah oleh KPU serta diperkuat oleh putusan MK.

“Prabowo adalah presiden yang sah, dan Gibran adalah wakil presiden yang sah juga,” ucap Muzani, dikutip saat menghadiri acara di Sirkuit Mandalika.

Meski surat sudah dikirimkan, Sekretariat Jenderal DPR RI menyatakan belum menerima dokumen tersebut. Sekjen DPR, Indra Iskandar, menyebut pihaknya akan mengecek keabsahan dokumen dan stempel yang digunakan dalam surat itu.

“Kalau melalui persuratan resmi kami belum terima. Akan saya cek kembali,” kata Indra.


Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan