Rumah Oknum TNI Jadi Tempat Penampungan Puluhan Motor Curian di Deli Serdang

Deli Serdang,harianbatakpos.com – Sebuah rumah di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dimiliki oleh oknum TNI berinisial HG, diduga menjadi tempat penyimpanan puluhan sepeda motor curian. Penggerebekan terhadap rumah ini dilakukan oleh aparat Polsek Pancur Batu pada Kamis (17/10/2024), setelah penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat Napitupulu, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan seorang warga Desa Namo Bintang yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di teras rumah pada Jumat (11/10/2024). Penyelidikan intensif kemudian dilakukan hingga mengungkap dua pelaku, yaitu Kasimta Saragih (33) dan Frans Andi Ginting (36).
Pada Rabu (16/10/2024), Kasimta ditangkap di Desa Durin Tonggal. Dalam interogasi, ia mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada HG seharga Rp 3 juta. Pengakuan ini membawa polisi ke rumah HG pada Kamis (17/10/2024), di mana ditemukan 22 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Menurut AKP Krisnat, motor-motor tersebut ditemukan di berbagai sudut rumah, mulai dari pekarangan, bagian belakang, hingga dalam rumah. "Di pekarangan, belakang, dan dalam rumah, ditemukan 22 unit motor yang diduga hasil kejahatan," ujar Krisnat. Saat polisi meminta HG untuk menunjukkan dokumen resmi dari sepeda motor tersebut, ia tidak bisa memberikan bukti apapun. Akhirnya, semua motor dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, HG yang diduga merupakan personel TNI aktif, tidak dibawa untuk diperiksa oleh polisi. Kasus ini telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam. "Terkait HG, saat ini sedang didalami oleh rekan-rekan dari POM TNI," jelas Krisnat.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, AKP Krisnat menduga bahwa rumah HG telah lama dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor curian. Hal ini terlihat dari kondisi banyaknya motor yang rusak dan berdebu. "Berdasarkan yang kita lihat, ini sudah lama karena barang-barang ini kondisinya ada yang sudah rusak," jelasnya.
Setelah penggerebekan di rumah HG, polisi terus melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, Kamis (17/10/2024), petugas berhasil menangkap Frans Andi Ginting di Jalan Delitua. Kini, kedua pelaku, Kasimta dan Frans, telah ditahan di Polsek Pancur Batu. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini terus berkembang, dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polisi Militer diperkirakan akan mengungkap lebih banyak detail mengenai keterlibatan HG dan apakah ada jaringan pencurian motor yang lebih luas di balik kejadian ini. B/CW1
Komentar