RUU Minerba: Perguruan Tinggi Diberi Kesempatan Kelola Tambang

Pimpinan DPR RI Dasco
Pimpinan DPR RI Dasco

Medan,  HarianBatakpos.com - Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), muncul usulan penting mengenai peran perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan wawasan mengenai aspek ini pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Menurutnya, jika semangat dari usulan ini adalah untuk menjamin pendanaan bagi universitas, langkah ini perlu dipertimbangkan secara matang, dilansir dari detikNews.

Dasco menekankan bahwa akan ada mekanisme yang jelas dalam pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.

"Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya, itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada," jelasnya. Ini menandakan adanya kebutuhan untuk merumuskan aturan yang komprehensif agar pengelolaan tambang dapat berjalan efektif dan efisien.

Pentingnya regulasi ini juga ditegaskan oleh Badan Legislasi DPR RI, yang saat ini sedang membahas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009. Salah satu poin yang diusulkan adalah memberikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi. Dengan demikian, peran akademis dalam industri tambang bisa menjadi nyata dan memberikan kontribusi bagi pendidikan serta ekonomi.

Dalam rapat yang berlangsung di gedung Nusantara I, Jakarta, terdapat penekanan pada prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi. Hal ini tentu saja akan membuka peluang baru bagi institusi pendidikan dalam mengakses sumber daya mineral.

"WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," ungkap perwakilan Baleg DPR RI.

Kesimpulannya, usulan agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang tidak hanya sekadar ide, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung pengembangan ekonomi nasional. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan semua pihak dapat meraih manfaat yang maksimal.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga