Sebelum Lengser, Jokowi Keluarkan Perpres tentang Penasihat dan Staf Khusus

Jakarta, Harianbatakpos.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini ditandatangani pada 18 Oktober 2024, di masa akhir jabatan Presiden Jokowi.
Perpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab Tim Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden yang ditugaskan untuk menangani tugas-tugas tertentu di luar cakupan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Keduanya akan melaporkan langsung kepada Presiden, dengan koordinasi oleh Sekretaris Kabinet.
Selain itu, anggota tim penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil, memberikan fleksibilitas dalam komposisi tim. Perpres ini juga membatasi jumlah maksimal Staf Khusus Presiden hingga 15 orang.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah Kepala Badan di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan ini akan dilakukan sehari setelah pelantikan para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pelantikan Kepala Badan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan resmi pemerintahan.
Usai pelantikan, pada Rabu, 23 Oktober 2024, Presiden Prabowo akan memimpin sidang kabinet paripurna pertamanya bersama jajaran Kabinet Merah Putih untuk membahas program kerja pemerintah ke depan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah melantik Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, 55 wakil menteri, dan seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.
Komentar