Sudirman Diduga Tak Memenuhi Syarat Sebagai Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

Aceh Tenggara, Harianbatakpos.com - Rabu 02 Oktober 2024,
Setelah Andi Anjasmara tidak dilantik sebagai anggota Panwaslih Aceh Tenggara dikarenakan pernah menjadi Caleg DPRK dari Partai Demokrat pada tahun 2019 sesuai dengan surat Bawaslu RI dengan nomor 912/KP.01/K1/06/2024, Maka Sudirman lah yang menggantikannya. Sudirman berada di peringkat 6 atau cadangan 1 sesuai berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRK Masa Sidang III Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara. Hasil tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan DPRK No : 03 /DPRK-AGR/VI/2024.
Akan tetapi, sudirman juga diduga tidak memenuhi syarat dikarenakan pernah menjadi saksi partai/caleg pada pemilu 14 februari 2024 yang baru saja terlaksana kemarin. Dan ini sudah bertentangan Pasal 43 huruf j Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun. Keterlibatan sudirman ini sudah melanggar aturan yang ditetapkan, tidak boleh berasal dari parpol, tim pemenangan atau timses termasuk juga saksi.
Riski Wahidi Aktivis mahasiswa Aceh Tenggara dan Aliansi nya , menyampaikan kepada awak media "
Jelas benar, sepatutnya sebagai Panwaslih tingkat kabupaten/kota tidak sewajarnya memiliki irisan maupun hubungan dengan salah satu parpol. Sudirman salah satunya hari ini jelas sudah melanggar peraturan yang ditetapkan karena terlibat sebagai saksi partai pada pemilu 2024 kemarin dan kita memiliki dokumentasi foto bahkan absensi sudirman hadir sebagai saksi partai pada pemilu kemarin.
Meskipun yang bersangkutan tidak terdaftar dalam SIPOL tetapi, yang bersangkutan menjadi saksi partai ketika dilakukannya penghitungan suara pemilu tingkat kecamatan yang dilaksanakan di kantor camat Bambel, kabupaten aceh tenggara.
Panwaslih ( panitia pengawas pemilihan ) sebagai lembaga yang besar harus bisa menjaga netralitasnya dan tidak boleh memihak kepada salah satu kandidat dan tidak boleh sama sekali memiliki hubungan dengan salah satu parpol jika belum sampai 5 tahun. Dan kami meminta kepada Panwaslih Provinsi Aceh & Bawaslu RI agar menindaklanjuti sudirman agar tidak dilantik menjadi anggota panwaslih kabupaten aceh tenggara karena sudah melanggar Qanun dan Perbawaslu pilkada.
Kita berharap lembaga Panitia pengawas pemilihan kepala daerah ( Bawaslu RI / Panwaslih Aceh ) bisa menjaga lembaga nya dari netralitas dan tidak memilih panitia pengawas pemilihan yang melanggar peraturan peraturan, karena kita khawatir nantinya masyarakat menilai lembaga Pengawas Pilkada ini diisi oleh orang yang tidak berkompeten.
Kita sebagai agent of control berharap ini jangan terulang kembali dan segera ditindaklanjuti, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjaga nama baik lembaga pengawas maupun penyelenggara untuk pilkada hari ini.
Komentar