Uncategorized
Beranda » Berita » Tiga Pemakai Sabu-sabu Ditangkap Polres Samosir

Tiga Pemakai Sabu-sabu Ditangkap Polres Samosir

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Samosir.

Samosir-BP: Lagi-lagi, Sat Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap ke tiga pria yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda, Sabtu (22/2) sekitar pukul 20:30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Samosir, Iptu Natar Sibarani, SH menjelaskan, pada saat itu sekira pukul 18:00 WIB Sat Narkoba Polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang pria yang sedang memiliki, menguasai dan mengunakan narkotika jenis sabu di jalan Siagian Kecamatan Pangururan.

Kemudian, personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20:30 WIB personil melihat seorang laki- laki dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk diatas sepeda motor merek mio berwarna hitam  di jalan Siagian. Selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, dan sesaat kemudian pria itu menjatuhkan dua bungkus plastik putih transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, yang dengan sigap personil langsung mengambil bungkusan itu.

Tawuran Diduga Terjadi Lagi di Belawan Satu Remaja Tewas Dipanah

Sesaat itu, berdasarkan keterangan dari JS bahwasanya dirinya mendapatkan sabu dari HN. Yang kemudian personil melakukan pengembangan dan mendatangi rumah HN di Pasar Pangururan, dan dari keterangan kedua tersangka bahwa mereka memperoleh barang haram itu dari BP di Desa Pakpahan Kecamatan Onan Runggu.

Masih kata Kasat Narkoba, tanpa menunggu waktu lama sekitar pukul 24:00 WIB personil melakukan pengembangan ke rumah BP dan melihat si tersangka sedang berdiri di depan rumah. Sejurus kemudian personil menghampirinya dan menemukan tiga belas bungkus plastik putih transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dari kursi becak milik BP yang kemudian langsung membawa ketiga tersangka ke Polres Samosir guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dia menambahkan, adapun inisial ketika tersangka yakni JS (35) warga Sianting-anting Kecamatan Pangururan, HN (40) warga Jalan Sianjur Mula-mula Kecamatan Pangururan dan BP warga Dusun I Lumban Baringin Kecamatan Onan Runggu. Sekaligus mengamankan dua bungkus plastik putih transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu bungkus kotak rokok yang berisikan tiga belas bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu. (BP/TS)

Gugatan Guru PNS: Usia Pensiun Harus Diperpanjang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *