Tindak Pidana Korupsi: Dwi Agus Dituntut 12 Tahun Penjara

Medan, HarianBatakpos.com - Kasus korupsi jaminan SKBDN yang melibatkan Dwi Agus Sumarsono, Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, telah menarik perhatian publik. Dalam persidangan yang berlangsung, Dwi Agus dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Tuntutan Pidana dan Denda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng menyatakan bahwa Dwi Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya. Selain pidana penjara, Dwi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp600 juta, dengan ancaman penyitaan harta jika tidak membayar, dikutip dari kompas.com.
Kerugian Keuangan Negara
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp169,9 miliar. Dwi Agus bersama tiga terdakwa lainnya terlibat dalam penerbitan jaminan SKBDN yang tidak sesuai prosedur. Hal ini menjadi perhatian karena penghambatan tujuan pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi.
Pertimbangan JPU
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan. Dwi Agus dan ketiga terdakwa lainnya belum pernah dihukum sebelumnya dan mengaku menyesali perbuatannya. Namun, tindakan mereka tetap dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan.
Kasus Dwi Agus ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani korupsi. Dengan tuntutan penjara dan denda yang tinggi, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menjaga integritas institusi pemerintahan.
Komentar