Medan, HarianBatakpos.com – Ketua RW 02 Jembatan Besi, Jakarta Barat, telah meminta maaf dan menarik kembali surat edaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan. Camat Tambora, Holi Susanto, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah dilakukan pemanggilan oleh Lurah setempat. “Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan mengakui hal itu dan minta maaf serta narik surat edaran itu kembali,” ungkap Holi.
Surat edaran yang viral di media sosial itu menimbulkan kontroversi, karena meminta dana THR dari pengusaha yang menggunakan lahan parkir. Pengurus RW mengklaim bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk anggota Linmas dan kepengurusan RW di wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat, terutama karena pengumpulan dana semacam itu dianggap tidak wajar.
Sanksi dan Pembinaan Bagi Ketua RW
Akibat tindakannya, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis. “Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” jelas Holi. Ini menunjukkan bahwa pihak pemerintah setempat berkomitmen untuk menegakkan etika dan transparansi dalam pengelolaan dana di tingkat komunitas.
Sebelumnya, surat permintaan THR ini sudah diajukan oleh pengurus RW 02 Jembatan Lima selama tiga tahun berturut-turut menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” kata Febri, Sekretaris RW 02. Namun, dengan penarikan surat edaran ini, harapannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pengurus RW tetap terjaga.
Dalam konteks ini, penting bagi setiap lembaga masyarakat untuk menjaga integritas dan transparansi agar tidak merusak hubungan antara warga dan pengurus. Dengan tindakan yang diambil oleh Ketua RW dan pemerintah setempat, diharapkan situasi ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, dilansir dari Kompas.com.
Komentar