Tragedi Balita Tewas Terlindas Mobil Tetangga, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

Harianbatakpos.com , JAKARTA - Sebuah tragedi menimpa seorang balita bernama YK, yang berusia 2 tahun, asal Sidoarjo. Dia tewas setelah terlindas oleh mobil Toyota Fortuner yang dikendarai oleh tetangganya, AC. Saat ini, AC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejadian tersebut terjadi di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 16.55 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV di kompleks perumahan, awalnya YK terlihat sedang bermain di pinggir jalan. Kemudian, dia tiba-tiba berlari ke tengah jalan menuju sebuah tikungan.

Sayangnya, mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang dikendarai oleh AC melintas dan menabrak YK. Tubuh kecil YK kemudian masuk ke dalam kolong mobil Fortuner, seperti dilansir dari DetikNews.

Meskipun sudah menabrak YK, mobil Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ itu terus melaju. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa tubuh YK terseret dan terlindas oleh mobil Fortuner. Mobil tersebut baru berhenti ketika warga menggedor kaca dan memberitahu AC bahwa dia telah melindas YK.

YK segera dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian, Sidoarjo. Namun, sayangnya, dia dinyatakan meninggal dunia begitu tiba di sana.

Setelah kejadian itu, AC diamankan oleh polisi. Pada Senin (27/5/2024), Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan AC sebagai tersangka.

"Setelah memeriksa kasus ini, kami menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner sebagai tersangka," tegas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, kepada detikJatim.

Ony menambahkan bahwa AC dianggap lalai saat mengemudi di kompleks perumahan sehingga tidak melihat keberadaan balita yang sedang melintas di jalan. Hal ini diperkuat dengan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian.

"Pengemudi Fortuner melanggar pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas/LLAJR nomor 22 tahun 2009," tambah Ony.

AC dapat dihukum dengan penjara selama 6 tahun jika mengacu pada pasal tersebut. Selain itu, dia juga dapat didenda hingga Rp 12 juta.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AC tidak ditahan. Polisi masih perlu mendalami keterangannya sebagai pertimbangan sebelum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak.

"Saat ini, AC masih dimintai keterangan di ruang penyidik. Kami masih mempelajari kasus ini lebih lanjut meskipun dia sudah berstatus tersangka," kata Ony.

Tragedi ini menjadi peringatan bagi semua pengemudi untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan keadaan sekitar saat berkendara. Keamanan dan keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan.

Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan di jalan raya.

Penulis: Yuli Astutik

Baca Juga