Unit 1 Resnarkoba Polres Langkat Amankan Pengedar Sabu Asal Sei Lepan

Kolase foto pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan Polres Langkat.

Langkat-BP: Unit 1 Resnarkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Babalan, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Selasa (28 /01/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku diketahui bernama Bahral (49) warga Gg.Meriam, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dirinya diamankan petugas berikut barang bukti 3 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,90 gram, 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yg berisi plastik klip bening, 1 buah kotak rokok merk magnum dan 1buah tas sandang warna hitam.

"Penangkapan tersangka berdasarkan info dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu di Jalan Babalan, Kecamatan Sei Lepan," ucap Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono, SH kepada harianbatakpos.com saat dikonfirmasi, Selasa(28/1/2020).

Atas informasi tersebut, Adi langsung memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu  Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan di Jl. Babalan, Kecamatan Sei Lepan.

"Pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang bukti tersebut di dalam tas sandang yg di pakai oleh TSK," pungkasnya.

Kemudian kata Adi, Kanit I dan Team Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap TSK, dan  mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Setelah itu kanit 1 dan team langsung melakukan pengembangan dan TSK dibawa ke Mako Polres Langkat," sebut Kasat Narkoba. (BP/L1)

Penulis: -

Baca Juga