Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Dampaknya pada Kesehatan Mental Masyarakat

Jakarta, HarianBatakpos.com - Upaya pemerintah dalam memberantas judi online (judol) di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Baru-baru ini terungkap, kasus judol ini menyeret 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta empat warga sipil.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang sejumlah Rp 73,7 miliar, yang terdiri dari Rp 35,7 miliar dalam bentuk rupiah dan 2,9 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar.
Psikiater dr. Lahargo Kembaren, SpKJ menilai bahwa masyarakat Indonesia saat ini mengalami darurat kecanduan judi online. Berdasarkan data, Indonesia termasuk negara dengan kasus judi online tertinggi. Menurut dr. Lahargo, perilaku ini dikenal secara klinis sebagai pathological gambling atau judi patologis, di mana seseorang sulit mengontrol dorongan untuk berjudi meski tahu dampaknya.
Dampak kecanduan judi online ini bisa sangat merugikan, mulai dari masalah finansial hingga perilaku merugikan lainnya. Dr. Lahargo menjelaskan bahwa masalah keuangan, kebangkrutan, serta perilaku manipulatif dan agresif bisa timbul dari kecanduan ini. "Kecanduan judi memunculkan perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri, bahkan melakukan kekerasan," tambahnya.
Di Jakarta, hampir 100 pasien dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena kecanduan judi online. Kepala Divisi Psikiatri RSCM Dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ menyebutkan jumlah pasien yang mengalami kecanduan judi online meningkat sejak awal 2024.
Menurut dr. Lahargo, ada beberapa gejala yang dialami para pecandu judi online. Gejala ini termasuk keinginan berjudi dengan jumlah taruhan yang terus meningkat, kegelisahan saat berusaha berhenti berjudi, hingga tindakan kriminal seperti mencuri untuk mendapatkan uang judi. Selain itu, pecandu sering berbohong tentang keterlibatannya dalam judi dan bahkan bergantung pada orang lain untuk menyelesaikan masalah finansial akibat judi.
Dampak kecanduan judi online tidak hanya dirasakan oleh pecandunya, tetapi juga oleh keluarganya. Dr. Kristiana menjelaskan bahwa keluarga dari pecandu sering kali harus melunasi hutang-hutang akibat judi, yang dapat menyebabkan mereka depresi.
"Keluarga kadang mengalami gangguan depresinya terlebih dahulu karena tertekan oleh hutang dan teror dari pemberi pinjaman. Sementara itu, pecandu tidak merasa bermasalah," jelas dr. Kristiana. Keluarga juga sering kali harus membawa pecandu untuk berobat demi menghindari kecanduan yang berulang.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan komitmen untuk memberantas judi online di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Komentar