Hukum
Beranda » Berita » Vonis Ringan! 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID-19 Kemenkes Bebas dari Hukuman Maksimal

Vonis Ringan! 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID-19 Kemenkes Bebas dari Hukuman Maksimal

Vonis Ringan! 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID-19 Kemenkes Bebas dari Hukuman Maksimal
Ketiga terdakwa korupsi APD COVID-19 saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Detik.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan RI kembali menjadi sorotan publik. Tiga terdakwa utama dalam perkara korupsi alat pelindung diri itu, yakni Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik telah divonis bersalah, namun hukuman korupsi yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengadaan APD selama masa pandemi COVID-19 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Terdakwa Budi Sylvana yang merupakan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyebut perbuatan Budi bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi COVID-19, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes RI.

Kasus HP Hilang di Penerbangan Garuda: Hasil Investigasi Diumumkan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.

Sementara itu, Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar, dengan subsider 4 tahun kurungan.

Vonis berat juga dijatuhkan kepada Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia. Ia mendapat hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar, atau diganti dengan kurungan 3 tahun bila tak mampu membayar.

Hakim menyatakan Taufik dan Satrio terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait dengan pengadaan APD yang dilakukan tanpa dokumen sah dan prosedur yang sesuai hukum.

Aksi Protes ODOL Berakhir Damai Setelah Perusakan Ambulans

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa disebut melakukan berbagai pelanggaran serius, termasuk negosiasi harga 170 ribu set APD tanpa surat pesanan, penerimaan dana pinjaman dari BNPB sebesar Rp 10 miliar tanpa dasar hukum yang sah, hingga menerima pembayaran senilai Rp 711 miliar atas 1.010.000 set APD merek BOHO.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengadaan alat kesehatan pada masa pandemi bisa menjadi celah besar terjadinya korupsi berjamaah di Kemenkes, dan memperkuat desakan publik agar pelaku korupsi APD COVID-19 dihukum maksimal demi keadilan dan efek jera.


Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan