Wajib Bawa Tumbler: Inisiatif Baru di Badung Bali untuk Kurangi Sampah Plastik

Medan, HarianBatakpos.com - Mulai 3 Februari 2025, pegawai pemerintahan dan siswa di Badung, Bali, diwajibkan untuk membawa tumbler. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai, sebagai bagian dari kebijakan lingkungan yang lebih besar.
Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat menjadi dasar pelaksanaan aturan ini. Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga lingkungan. “Kami sudah sampaikan melalui surat edaran. Kebijakan itu mulai berlaku besok,” ungkapnya, dilansir dari detik.com.
Seluruh pegawai dan siswa diharapkan membawa tumbler yang berbahan stainless atau plastik yang aman. Selain membawa tumbler, instansi juga diminta untuk tidak menyediakan air minum kemasan plastik. Sebagai alternatif, penampung air yang bisa diisi ulang akan disediakan di setiap instansi.
Kebijakan ini diharapkan dapat merubah kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi air minum. “Termasuk tidak menyediakan makanan, jajanan atau kue dalam kemasan plastik di ruang kerja,” tambah Surya Suamba. Melalui langkah ini, Badung berkomitmen untuk menjadi lebih ramah lingkungan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap individu dapat berperan aktif dalam mengurangi penggunaan plastik. Inisiatif seperti ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Mari dukung langkah ini demi masa depan yang lebih baik.
Komentar