Jakarta, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil artis Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol sebagai saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
“Hari ini, Selasa (27/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurut Budi, Windy Idol dipanggil sebagai saksi dengan status sebagai wiraswasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga kini, KPK belum merinci secara detail materi pemeriksaan terhadap Windy terkait kasus TPPU tersebut.
Windy diketahui telah beberapa kali dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Dalam salah satu kesempatan, Windy bahkan mengaku merasa lelah dan emosional karena pemeriksaan yang menguras tenaga serta berdampak terhadap kehidupan pribadinya.
“Mohon doa ya, semoga hati orang-orang bisa dilembutkan. Aku di sini mudah-mudahan hanya korban,” ucap Windy sambil menitikkan air mata usai diperiksa pada Kamis (24/4), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Windy Idol juga menyampaikan bahwa tekanan dari pemeriksaan membuat dirinya merasa kelelahan secara fisik dan mental.
“Dari saya pribadi, saya capek. Pemeriksaan ini cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga dan pekerjaan yang juga jadi rusak karena ini semua,” lanjut Windy.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Windy sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Vonis terhadap Hasbi tidak berubah dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hasbi dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, ia akan menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.
Selain itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Apabila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar