Ramadhan
Beranda » Berita » Ziarah Kubur Jelang Ramadhan: Hukum dan Doanya

Ziarah Kubur Jelang Ramadhan: Hukum dan Doanya

ZIARAH KUBUR
ZIARAH KUBUR

Medan,  HarianBatakpos.com –  Hukum ziarah kubur jelang Puasa Ramadhan 2025 menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak yang melakukan ziarah kubur untuk mendoakan orang yang telah meninggal, terutama menjelang bulan suci ini. Namun, muncul berbagai pendapat mengenai legalitas ziarah kubur ini. Ada yang mengatakan bahwa ziarah kubur tidak diperbolehkan, sementara yang lain berpendapat sebaliknya, dilansir dari kompas.com.

Menurut Dosen IAIN Metro Lampung, Muhammad Nasrudin, ziarah kubur sebenarnya dibolehkan dan bahkan disunnahkan. Rasulullah SAW pernah melarang umatnya untuk berziarah kubur, tetapi larangan tersebut telah dicabut. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa ziarah kubur dapat berfungsi sebagai pengingat kematian, yang menjadi tujuan utama dari praktik ini.

Ziarah kubur harus dilakukan dengan niat yang tulus, yaitu untuk mengingat kematian. Jika ziarah dilakukan dengan tujuan lain, seperti meminta berkah atau wangsit, maka hal itu tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara yang tepat saat melakukan ziarah kubur.

Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Ini Solusi yang Wajib Diketahui

Tata Cara Ziarah Kubur

  1. Berwudhu: Sebelum berziarah, hendaknya kita berwudhu untuk menyucikan niat.
  2. Mengucap Salam: Saat memasuki kawasan pemakaman, disunnahkan mengucapkan salam seperti yang diajarkan Rasulullah.
  3. Tidak Menduduki Kuburan: Ziarah tidak boleh disertai dengan bernazar atau permintaan berkah, karena hal itu dapat menjurus kepada kemusyrikan.
  4. Berdoa: Sampaikan doa kepada Allah untuk memohon ampunan dan rahmat bagi arwah yang telah mendahului kita.

Dengan memahami hukum dan tata cara ziarah kubur, kita dapat menjalankannya dengan benar dan penuh rasa hormat, terutama menjelang Puasa Ramadhan 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan