Ekbis
Beranda » Berita » 17,3 Juta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Mulai Juni 2025

17,3 Juta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Mulai Juni 2025

17,3 Juta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Mulai Juni 2025
Ilustrasi uang (Foto: Getty images)

Jakarta, harianbatakpos.com – Bantuan Subsidi Upah 2025 resmi cair pada Juni, dengan besaran Rp600 ribu per pekerja. Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ini kepada 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi nasional. Bantuan Subsidi Upah menjadi salah satu kebijakan yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah 2025 diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota. Syarat utama penerima adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer,” ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2025).

Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan secara sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan, yaitu untuk bulan Juni dan Juli. Selain untuk pekerja umum, BSU juga menyasar sekitar 565.000 guru honorer, termasuk 288.000 guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). “Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” tambah Sri Mulyani.

Pagi Ini IHSG Melemah Tipis, Indeks LQ45 Terkoreksi 0,36 Persen

Sebagai tambahan insentif, pemerintah juga memperpanjang diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya. Langkah ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha dan memberikan perlindungan bagi pekerja sektor rentan. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun dari APBN 2025 untuk mendanai program Bantuan Subsidi Upah dan bantuan bagi guru honorer.

Sementara itu, insentif diskon iuran JKK dibiayai melalui sumber Non-APBN dan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah kepada sektor industri dan buruh, agar tetap tangguh menghadapi tantangan ekonomi.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Buyback Emas Turun Lagi, Ini Update Harga Emas Antam Hari Ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan