Medan, harianbatakpos.com – Empat pejabat Pemerintah Kota Medan dinonaktifkan usai hasil tes urine menunjukkan bahwa lurah dan camat positif narkoba. Tes tersebut dilakukan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara dan menunjukkan dua lurah serta dua camat di Medan terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Penonaktifan terhadap empat pejabat ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dalam membersihkan aparatur dari penyalahgunaan narkoba. Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan bahwa Lurah Petisah Hulu berinisial EEL dan Lurah Gaharu berinisial HSS sudah dinonaktifkan.
“ Dua lurah ini telah resmi dinonaktifkan sejak kemarin. SK penonaktifan ditandatangani langsung oleh camatnya masing-masing,” jelas Subhan, Rabu (4/6/2025).
Sementara itu, Camat Medan Barat berinisial HS juga dinonaktifkan sejak Senin (2/6) karena terlibat kasus retribusi sampah, dan dinyatakan positif narkoba oleh BNN. Camat Medan Johor berinisial AF pun ikut dinonaktifkan setelah Wali Kota Medan menandatangani surat penonaktifannya.
“Untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifan sudah diteken oleh Pak Wali Kota. Sejak hari ini, ia resmi dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Subhan lagi.
Subhan menambahkan bahwa penonaktifan ini dilakukan guna memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan untuk selanjutnya menjatuhkan hukuman disiplin berat.
“Kita sedang menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat. Setelah itu akan dibentuk tim Ad Hoc untuk menetapkan hukuman disiplin kepada mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, BNN Sumut merilis hasil pemeriksaan terhadap para lurah dan camat di Medan. Hasilnya jenis narkotika yang digunakan meliputi sabu, ganja, ekstasi, hingga obat penenang seperti Alprazolam.
“Rata-rata mereka mengakui menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang. Meski obat penenang seperti Alprazolam tidak termasuk narkotika, tetap harus menggunakan resep dokter,” ungkap Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, Kepala BNN Sumut.
Dari empat pejabat yang dinyatakan positif, diketahui Lurah Gaharu (HSS) mengalami kecanduan sabu, sementara Lurah Petisah Hulu (EEL) pernah menggunakan ganja sekali. Camat Medan Johor (AF) menggunakan Alprazolam atas indikasi medis, sedangkan Camat Medan Barat (HS) pernah memakai ekstasi pada 2013 dan kini menggunakan obat penenang.
Dengan temuan ini, Wali Kota Medan mengambil langkah tegas. Pemerintah kota berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil demi menjaga integritas pelayanan publik.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar