Ekbis
Beranda » Berita » OJK Mengakhiri Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan

OJK Mengakhiri Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan

OJK Mengakhiri Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan
OJK Mengakhiri Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan

Minggu ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengakhiran kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang telah diterapkan sejak awal dampak pandemi COVID-19. Keputusan ini diambil mengingat kondisi perbankan Indonesia yang dinilai sudah sangat resilien dalam menghadapi dinamika perekonomian saat ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kondisi perbankan Indonesia telah menunjukkan kekuatan yang kuat dalam aspek permodalan, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko yang baik. “Berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan pulihnya perekonomian Indonesia dari dampak pandemi,” ujar Mahendra.

Stimulus restrukturisasi kredit tersebut telah menjadi bagian penting dalam kebijakan countercyclical, memberikan dukungan yang signifikan bagi kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan dalam menghadapi tantangan pandemi.

Indonesia-Turki Bersinergi Kembangkan Teknologi Komunikasi Satelit

Data menunjukkan bahwa selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit mencapai Rp830,2 triliun yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020. Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, dengan total outstanding mencapai Rp348,8 triliun.

Namun, seiring dengan pemulihan ekonomi, terjadi penurunan signifikan dalam pemanfaatan restrukturisasi kredit, baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 turun menjadi Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Perbankan Indonesia juga menunjukkan indikator yang baik pada Januari 2024, dengan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 27,54 persen, tingkat likuiditas yang tinggi, serta kualitas kredit yang tetap terjaga di bawah threshold 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perbankan telah siap menghadapi pengakhiran kebijakan stimulus COVID-19, dengan potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan yang diproyeksikan masih terjaga dengan baik.

Harga Pangan Hari Ini Stabil, Beberapa Komoditas Turun Tipis

Meskipun kebijakan stimulus telah berakhir, OJK memastikan kelancaran normalisasi kebijakan dengan memungkinkan bank untuk melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru akan diatur sesuai kebijakan normal yang berlaku.

Dengan demikian, OJK terus melakukan langkah pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu dalam menghadapi kondisi normal perekonomian. Langkah ini diharapkan dapat memastikan integritas laporan keuangan perbankan dan mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *