Medan, harianbatakpos.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan Poldasu mengungkap kasus perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) di Jalan Veteran Pasar 6, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, 2 April 2026 malam.
Dari kegiatan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial DA (35) dan WA (18) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik Trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Atas Informasi tersebut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut bergerak menuju lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Ketika tim tiba di lokasi, terlihat DA membawa kotak kardus berwarna coklat dengan tulisan GMC dari sepeda motor honda scoopy warna abu-abu ke meja makan dan disitu ada WA.
Kemudian mereka membuka kotak dengan pisau cutter sedikit terlihat isi kotak. yaitu karung berwarna putih dengan bertuliskan 22 kg yang diketahui merupakan sisik trenggiling dan kemudian dipindahkan ke bawah meja makan.
Sementara itu di pinggir jalan lintas terlihat BS duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi diluar warung mie aceh tapak to one.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap BS dan DA. Saat dilakukan pengamanan WA mencoba melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari petugas, namun akhirnya bisa ditangkap.
DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke kKantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Gakkumhut dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara bahwa terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.
Kepala Seksi I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Bil Suabdi SH menegaskan bahwa atas perbuatan DA dan WA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII,” ungkap Bil Suabdi, Selasa (14/2/2026).
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Wilayah mengatakan bahwa akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata.
“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumut dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” terangnya. (BP7)


Komentar