PT Timah Tbk (Perseroan) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan niaga timah di Indonesia, di tengah terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian serius. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Fina Eliani, dalam keterangan tertulis yang dilansir oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), pada hari Minggu.
Fina Eliani menekankan bahwa Perseroan terus mendorong perbaikan tata kelola pertambangan dengan melakukan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah melalui pengamanan aset dan penegakan aturan, serta kerja sama yang erat dengan penambang rakyat untuk mereduksi penambangan ilegal di wilayah konsesi pertambangan.
“Kami akan terus gencar dalam menjalankan pengamanan aset dan penegakan aturan, serta menjalin kerja sama yang kuat dengan penambang rakyat untuk mengurangi aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesi kami,” ujar Fina.
Lebih lanjut, Fina menyatakan bahwa PT Timah akan konsisten dan berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja operasional dan produksi perusahaan.
“Manajemen telah merancang strategi dan kebijakan yang akan menjaga kinerja Perseroan tetap berkelanjutan,” tambahnya.
Fina juga mengungkapkan bahwa sejumlah program peningkatan produksi sedang dilakukan oleh PT Timah, seperti pembukaan lokasi tambang baru, peningkatan kapasitas produksi tambang primer, pembaruan izin usaha pertambangan (IUP), survei lokasi, dan inventarisasi kepemilikan lahan untuk pembukaan tambang darat baru.
“Selain itu, kami juga terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dari hulu ke hilir,” tuturnya.
Namun, pernyataan ini disampaikan di tengah kabar bahwa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga Rp271,06 triliun.
Tersangka lain dalam kasus ini termasuk sejumlah individu terkait dengan perusahaan tambang lainnya. Namun, PT Timah Tbk menegaskan bahwa mereka akan terus fokus pada upaya perbaikan tata kelola pertambangan dan niaga timah, sesuai dengan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan berkontribusi positif bagi industri pertambangan di Indonesia.
Komentar