Iptu Supriadi, seorang perwira polisi yang dulunya bertugas di Polres Sergai, kini mendapati dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan dana sebesar Rp 1,3 miliar terkait masuknya seorang individu ke Akademi Kepolisian (Akpol). Penyelidikan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Subdit IV Renakta akhirnya berhasil mengamankan Supriadi setelah ia kabur saat kasus tersebut terungkap.
Pada Senin (29/4/2024), Kasubbid Penmas AKBP Sonny W Siregar dari Polda Sumut menyatakan bahwa Supriadi telah pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses etik masih menunggu hasil dari peradilan umum. Kasus ini mengemuka saat seorang ibu rumah tangga bernama Nina Wati, rekan Supriadi, terlebih dahulu ditangkap oleh polisi.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, peristiwa penipuan ini bermula pada 25 Agustus 2023, ketika korban dan pelaku berkenalan melalui Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai. Nina Wati menawarkan anak korban untuk masuk Akpol dengan imbalan sejumlah uang. Korban yang percaya memenuhi permintaan itu dengan membayar Rp 500 juta secara bertahap.
Namun, ketika anak korban gagal masuk Akpol, Nina Wati kembali menawarkan kesempatan dengan menambahkan jumlah uang yang dibutuhkan menjadi Rp 1,2 miliar. Korban akhirnya menyetujui dan menambahkan uang tersebut, sehingga total yang diberikan mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, ternyata anak korban tetap tidak lulus masuk Akpol.
Setelah kasus terungkap, Supriadi kabur, namun berhasil diamankan oleh tim penyidik di gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau pada Jumat (5/4) pukul 17.00 WIB setelah diserahkan oleh keluarganya.
Saat ini, Supriadi ditahan di Dittahti Polda Sumut sejak Sabtu (6/4) untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda Sumut masih menunggu hasil putusan pengadilan terkait sanksi etik yang akan diberikan kepada Supriadi, yang kini telah dipindahkan menjadi perwira pertama (pama) Polda Sumut dalam rangka riksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta menyoroti pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap proses penerimaan di lembaga pendidikan formal.
Komentar