Nasional
Beranda » Berita » ASN Menerima Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini, Cek Besarannya

ASN Menerima Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini, Cek Besarannya

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dimulai sejak hari ini.

 

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, mengonfirmasi hal ini kepada CNN Indonesia pada Senin (3/6). Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024.

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

 

Proses pencairan gaji ke-13 telah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sejak 27 Mei 2024. Gaji ke-13 ini terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang terkait dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, memperkirakan bahwa anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi abdi negara mencapai Rp50,8 triliun. Rincian anggaran tersebut untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat mencapai Rp18 triliun, seperti disadur dari laman Sonora.ID.

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

 

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 PNS untuk berbagai jabatan:

1.      Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

  • Ketua/kepala atau sebutan lain: Rp26,22 juta
  • Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain: Rp24,72 juta
  • Sekretaris atau sebutan lain: Rp23,42 juta
  • Anggota: Rp23,42 juta

 

  1. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat setingkat eselon/pejabat
  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juta
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta

 

  1. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
  • Besaran gaji berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

Gaji ke-13 ini menjadi kabar baik bagi para ASN yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Semoga dengan pencairan gaji ke-13 ini, para ASN dapat merayakan dan menggunakan penghasilan tambahan tersebut dengan bijak.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *