Harianbatakpos.com , JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap beredarnya produk tiruan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, MinyaKita. Produk palsu ini dikemas dengan desain yang hampir sama dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, produk tiruan tersebut ditemukan di Sragen. “Ini untuk pembelajaran bersama, kami temukan ini di Sragen,” ujar Veri saat melakukan pengawasan distribusi MinyaKita di Pasar Gayamsari, Semarang, Jumat (17/2), seperti dikutip dari Antara.
Sekilas, tampilan produk palsu ini sangat mirip dengan MinyaKita asli. Namun, jika diperhatikan lebih detail, terdapat perbedaan yang mencolok. Produk palsu tersebut memiliki merek “Minyak Kita” dan dijual dengan harga Rp16.000 per liter, sedangkan MinyaKita asli dijual dengan harga Rp14.000 per liter, seperti disadur dari laman Merdeka.com.
Veri menjelaskan bahwa beredarnya produk tiruan ini merupakan ulah pedagang nakal yang sedang ditelusuri oleh Kemendag bersama Satgas Pangan. Mereka berupaya menemukan produsen dan jaringan distribusinya. Kemendag menemukan setidaknya 1.800 liter produk tiruan MinyaKita di Sragen, sehingga tidak menutup kemungkinan produk palsu ini sudah tersebar ke daerah lain.
Veri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti saat membeli minyak goreng, terutama MinyaKita. Penting untuk memeriksa produk dengan seksama sebelum memutuskan untuk membeli. Hingga saat ini, kandungan minyak dalam produk “Minyak Kita” belum diteliti.
Kemendag sedang melakukan pengujian di laboratorium untuk mengetahui kandungan dari produk tiruan tersebut. “Ini seperti minyak curah yang dikemas dalam botol. Ini palsu, label tempelan. Kami tidak tahu minyak seperti apa ini, bekas atau baru,” jelas Veri.
Menurut Veri, temuan ini merupakan yang pertama dan diduga diproduksi secara industri rumahan. “Alhamdulillah, ini temuan pertama. Secara teknis, kemasannya mencolok, ada barcode, dan label tempelan. Kami temukan di home industry,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, AKBP Rosyid Hartanto, menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan ini. “Terkait temuan Dirjen PKTN terhadap minyak goreng kemasan tidak sah, ini melanggar UU Pangan, UU Konsumen, dan juga merupakan pidana. Jelas akan kami tindak lanjuti, kejar produsennya, dan distribusinya ke mana saja,” katanya.
Rosyid juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk serupa di daerahnya. “Jika masyarakat menemukan produk semacam itu di daerahnya, segera laporkan kepada satgas pangan daerah sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Untuk membantu masyarakat mengenali produk MinyaKita asli, berikut beberapa tips yang dapat digunakan:
- Perhatikan Kemasan
Kemasan MinyaKita asli biasanya memiliki logo dan desain yang khas serta rapi. Sedangkan produk palsu mungkin memiliki label yang tempelan dan tidak rapi.
- Cek Harga
MinyaKita asli dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Jika menemukan produk dengan harga lebih tinggi, waspadalah.
- Barcode dan Label
Periksa apakah ada barcode dan label resmi dari pemerintah. Produk asli biasanya memiliki tanda-tanda tersebut.
- Beli di Tempat Terpercaya
Belilah MinyaKita di toko atau pasar yang terpercaya dan sudah dikenal menjual produk asli.
Dengan memperhatikan tips-tips di atas, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan terhindar dari produk tiruan yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berpotensi berbahaya bagi kesehatan. Ke depannya, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk-produk palsu untuk melindungi konsumen.
Komentar