Kota Medan
Beranda » Berita » PT Green Garden Hotel Enggan Bayar Hak Karyawan-Putusan MA, Pengacara Minta Polisi Tetapkan Tersangka

PT Green Garden Hotel Enggan Bayar Hak Karyawan-Putusan MA, Pengacara Minta Polisi Tetapkan Tersangka

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Foto/ist

Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, khususnya Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) diminta tetapkan tersangka kepada penanggungjawab dari PT Green Garden Hotel.

Karena, perusahaan ini enggan membayarkan hak pekerja bernama Pirman Bangun sebesar Rp 91.350.000 sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.2/Pdt.Sus-PHI/2024, tanggal 31 Januari 2024.

“Artinya sudah berkekuatan hukum, tapi pihak perusahaan atau penanggung jawab dari perusahaan enggan membayarnya. Itukan namanya pidana. Jadi, penyidik harus menetapkan tersangka,” kata Tiopan Tarigan SH, Kamis (16/4/2026) siang.

Jaksa Ancam Tembak Satpam di Medan ini Arogan-Anak Mantan Pejabat Polri

Tiopan Tarigan SH menegaskan bahwa perusahaan melanggar Undang-undang Cipta Kerja Pasal 185 Ayat 1.

“Direktur PT Green Garden Hotel tidak ada niat baiknya untuk membayar pesangon terhadap klien kami. Ini merupakan kejahatan yang diatur dalam undang-undang cipta kerja,” tegasnya.

Untuk itu, Tiopan mengaku agar pihak kepolisian menetapkan penanggung jawab perusahaan sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang cipta kerja.

“Kami sudah berkomunikasi dengan ahli, bahwa apabila tidak dibayarkan pesangon sesuai dengan putusan yang sudah incrah. Maka pihak kepolisian wajib menindaklanjuti Undang-undang cipta kerja ini, tetapkan sebagai tersangka terhadap terlapor dan ditahan,” terangnya.

Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Sebagaimana diketahui, Subdit Tipidter menggelar mediasi kasus melanggar Undang-undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh PT Green Garden Hotel terhadap Pirman Bangun (karyawan).

Mediasi berlangsung, Senin (16/3/2026). Namun hasilnya tidak ada kesepakatan. Dikarenakan PT Green Garden Hotel enggan untuk membayarkan hak dari Firman Bangun sebesar Rp 91.350.000 sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.2/Pdt.Sus-PHI/2024, tanggal 31 Januari 2024. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *