HarianBatakpos.com: Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, Kasdi Subagyono, mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 800 juta kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Uang tersebut diserahkan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk mengantisipasi penyelidikan KPK terkait pengadaan sapi di Kementan.
Penyerahan Uang Melalui Kapolres Semarang
Kasdi menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Firli melalui Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar, yang merupakan saudara Menteri SYL. Dalam sidang ini, Kasdi menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut disampaikan oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Kementan. Kasdi tidak mengetahui secara pasti apakah uang itu telah diterima langsung oleh Firli.
Implikasi dan Kontroversi
Sidang ini tidak hanya memperlihatkan dugaan gratifikasi, tetapi juga menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi. SYL, Kasdi, dan Hatta didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah, dengan total mencapai Rp 44,5 miliar.
Komentar