HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, dijatuhi vonis 9 tahun penjara terkait kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113 juta. Hakim menilai perbuatan Karen sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara, tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi pemerintah.
Dalam persidangan, hakim juga menyoroti hal-hal yang meringankan vonis Karen. Karen dikenal bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil korupsi dari kasus tersebut, serta memiliki tanggungan keluarga. Namun, hal-hal tersebut tidak cukup untuk mengurangi vonis hukuman penjara 9 tahun yang dijatuhkan, seperti disadur dari laman detik.com.
Karen Agustiawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair, sehingga hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 9 tahun. Selain itu, Karen juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Karen Agustiawan yang sebelumnya mengabdikan diri pada Pertamina harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya yang dianggap merugikan keuangan negara dalam kasus LNG tersebut.
Komentar