MEDAN-BP Kasus yang menggemparkan SMA Negeri 8 Medan terus bergulir. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan memanggil Kepala Sekolah, Rosmaida Asianna Purba, dan seorang siswi kelas XI, Maulidza Sari, untuk pemeriksaan pada Rabu, 26 Juni 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan kontroversi ketidaknaikan kelas Maulidza yang diduga akibat absensi yang tinggi.
Ombudsman Ambil Langkah Tegas
James Marihot Panggabean, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan lengkap mengenai alasan tidak naiknya kelas Maulidza. “Kami akan mengumpulkan keterangan dan dokumen serta menganalisa regulasi yang berlaku,” ujar James pada Selasa (25/6/2024).
Menguak Fakta di Balik Ketidakhadiran Maulidza
Sekolah beralasan bahwa Maulidza tidak naik kelas karena tidak hadir sebanyak 34 kali tanpa keterangan yang jelas. Namun, ada spekulasi bahwa ketidaknaikan ini berkaitan dengan laporan pungutan liar yang diajukan ayah Maulidza, Choky Indra, terhadap kepala sekolah.
“Kami harus mendalami apakah ketidakhadiran Maulidza benar-benar menjadi satu-satunya faktor penentu keputusan tersebut,” tambah James. Ia juga menyebut perlunya mendengarkan keterangan langsung dari Maulidza untuk mengetahui alasan sebenarnya di balik absensinya yang tinggi.
Proses Penentuan Kenaikan Kelas Diinvestigasi
James menegaskan pentingnya memeriksa proses pengambilan keputusan di sekolah, termasuk rapat wali kelas dan rapat dewan guru. “Kami akan mengumpulkan semua dokumen dan informasi terkait untuk memastikan keputusan tersebut diambil sesuai prosedur,” katanya.
Pembelaan dari Kepala Sekolah
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, membantah tuduhan bahwa Maulidza tidak naik kelas karena laporan pungli yang diajukan ayahnya. “Keputusan ini murni berdasarkan hasil rapat pleno yang menilai ketidakhadirannya,” tegas Rosmaida.
Ia menjelaskan bahwa Maulidza absen selama 34 hari tanpa keterangan dalam setahun, jauh di atas batas maksimal absensi yang diizinkan oleh kurikulum 2013, yaitu 10% dari total hari aktif belajar.
Konflik Berlarut: Laporan Pungli dan Dampaknya
Kasus ini menjadi semakin rumit setelah Choky Indra, ayah Maulidza, melaporkan kepala sekolah ke polisi atas dugaan pungutan liar. Choky menuding bahwa ketidaknaikan kelas Maulidza merupakan balas dendam karena laporannya tersebut. “Ini bukan masalah absensi semata, tapi ada faktor lain di balik keputusan ini,” ujarnya.
Pihak Sekolah dan Ombudsman Cari Titik Terang
Dalam keterangannya, Rosmaida menyatakan kecewa atas tudingan tersebut dan berharap tidak ada lagi pihak yang mengaitkan kasus pungli dengan ketidaklulusan Maulidza. “Kami hanya mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Sumut bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil. “Kami akan memastikan bahwa setiap keputusan diambil sesuai dengan regulasi dan kepentingan terbaik bagi peserta didik,” kata James Panggabean.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Dengan pemanggilan ini, diharapkan dapat terungkap apakah keputusan tidak naiknya kelas Maulidza benar-benar murni karena absensi atau ada unsur lain yang mempengaruhinya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Komentar