Korupsi Kota Medan
Beranda » Berita » Korupsi Kredit Macet: Mungkinkah Ada Tersangka Baru?

Korupsi Kredit Macet: Mungkinkah Ada Tersangka Baru?

Pelaku korupsi 4,48 Miliar

Medan-BP: Kasus dugaan korupsi senilai Rp4,48 miliar di Medan semakin memanas. Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, mengindikasikan adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

 

Ikhsan Bohari alias IB (47), yang kini menjadi tahanan Kejari Medan di Rutan Tanjung Gusta Medan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. IB dituduh melakukan korupsi terkait pemberian kredit macet oleh bank pelat merah, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4,48 miliar.

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

 

“Berdasarkan perhitungan BPK RI, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491,00 atau Rp4,4 miliar lebih,” jelas Muttaqin. Atas tindakannya, IB dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

IB akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 20 Juni 2024, hingga 9 Juli 2024, di Rutan Klas I Tanjung Gusta. Kejaksaan masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin bertanggung jawab atas korupsi ini.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

 

“Siapapun yang terlibat melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, pasti kita minta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Muttaqin.

 

Modus Operandi Tersangka

 

Tersangka IB diketahui menggunakan modus operandi dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) melalui pemalsuan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang. Ia mengajukan pinjaman kredit di bank pelat merah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

 

Dari tahun 2017 hingga 2019, tersangka menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan, dengan total nilai Rp17,9 miliar lebih. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, IB telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar.

 

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dengan spekulasi munculnya tersangka baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kajari Medan terus bekerja keras untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *