Jakarta – BP: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara setelah didakwa melakukan korupsi senilai Rp 44,5 miliar. Jaksa KPK menuduh SYL melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian dengan motif yang disebut “tamak”.
Jaksa memaparkan bahwa SYL bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta memerintahkan staf khusus mereka untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL, termasuk membeli mobil, skincare, dan membiayai perjalanan ke luar negeri.
Saksi-saksi di persidangan mengaku diminta mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah untuk memenuhi permintaan SYL. Mereka yang menolak diancam akan dicopot dari jabatannya. Jaksa juga mengungkap bahwa SYL menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan mobil dan pesta ulang tahun cucunya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan SYL telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. “Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa bermotif tamak,” ujar jaksa. Selain itu, SYL juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar serta USD 30 ribu. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan diperpanjang.
Proses hukum ini menimbulkan pertanyaan publik tentang bagaimana seorang menteri dapat mengubah kementerian menjadi “kerajaan” yang melayani kepentingan pribadi. Kasus ini menambah deretan panjang pejabat tinggi yang tersandung kasus korupsi di Indonesia.
Komentar