Medan, Harianbatakpos.com – Polda Sumut akhirnya menetapkan Camat Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial DAH dan Kepala Desa (Kades) Tindoan Laut berinisial JS menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan.
“Iya, keduanya sudah ditetapkan tersangka. Kasus ini masih terus didalami,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024) siang.
Menurut Hadi, keduanya melakukan pemerasan dan adanya laporan dari korban yang merasa keberatan dan dirugikan.
“Korban atau warga mengurus surat tanah dan dimintai sejumlah uang. Lalu, berdasarkan adanya laporan itu, selanjutnya keduanya di tangkap. Barang buktinya, uang sebesar Rp 7 juta,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, keduanya diamankan atau di OTT oleh tim Saber Pungli Polda Sumut Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.(BP7)
Komentar