Medan, Harianbatakpos.com – Seorang wanita berinisial MN (27) ditangkap oleh pihak kepolisian di Batu Bara, Sumatera Utara, karena terlibat dalam peredaran narkoba. MN dicokok di sebuah rumah di Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Jumat (1/11/2024), saat bersama rekannya yang berinisial J (53). Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, dari tangan MN polisi berhasil menyita sabu seberat 21,39 gram.
Bersamaan dengan barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp 250.000.
“Kami menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram, 13 plastik ukuran sedang, dan 24 plastik kecil yang semua tersembunyi di dalam bra-nya,” ungkap Fery.
Dalam pemeriksaan, MN mengaku bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara dan diperoleh dari seorang pria berinisial TPM alias Didik (38).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Didik di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Dari tangan Didik, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi sabu seberat 49,98 gram, satu plastik klip sedang seberat 0,75 gram, serta satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam-biru tanpa pelat nomor.
Didik pun mengakui bahwa dia adalah pemasok narkoba kepada MN. Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Komentar