Medan, Harianbatakpos.com – Pemilik Pangkalan Gas diduga ilegal dan meledak di Gang Mandor Jono, Dusun III, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang bernama Suhartono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan saat ini sedang bergulir di Pengadilan Lubuk Pakam.
Terdakwa dipersangkakan melanggar Pasal 187 atau 188 atau 359 dan 360 KUHP atau pasal 53 jo 23 A UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali membenarkan bahwa Suhartono sudah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan.
“Saat ini perkaranya sedang tahapan persidangan di PN Lubuk PAKAM. Persidangan sudah sampai tahapan pemeriksaan saksi. Dipersangkakan melanggar Pasal 187 atau 188 atau 359 dan 360 KUHP atau pasal 53 jo 23 A UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas,” ungkapnya, Sabtu (2/11/2024) siang.
Sebagaimana diketahui, pangkalan gas milik Suhartono di Gang Mandor Jono, Dusun III Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara meledak, Kamis 23 Mei 2024 malam.
13 orang pekerja yang sedang berada di lokasi kejadian tersebut menjadi korban, 2 orang dengan luka bakar 90% dilarikan ke RSU Haji untuk perawatan intensif, sedangkan 11 orang lainnya dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Bahkan 5 orang dikabarkan meninggal dunia.(BP7).
Komentar