Nasional
Beranda » Berita » Sekjen PAN, Eddy Soeparno Sebut Gagasan Penandaan Surat Suara Bagi Eks Koruptor Bukan Hal Yang Tepat

Sekjen PAN, Eddy Soeparno Sebut Gagasan Penandaan Surat Suara Bagi Eks Koruptor Bukan Hal Yang Tepat

Jakarta-BP:  Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyebut gagasan penandaan surat suara bagi caleg eks koruptor bukan hal yang tepat. Sebab menurut Eddy, eks koruptor ini sudah menjalani hukuman dan bisa mendapatkan perlakuan yang sama.

“Kalau kita konsekuen mengizinkan mantan napi itu untuk menjadi caleg, silahkan saja, tidak perlu ada perlakuan diskriminatif, (penandaan) menurut saya tidak perlu dilakukan, karena sudah diputus dan itu sudah sah diputusnya. Ada kepastian hukum terkait hal itu,” kata Eddy di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).

Eddy juga menyebut penandaan di surat suara caleg eks napi koruptor itu tak tepat jika alasannya ingin mengedukasi masyarakat.

Penjualan Pulau Anambas Terkait Situs Asing, KKP Tegaskan Wilayah Kedaulatan Indonesia

Menurut Eddy, masyarakat saat ini sudah semakin pintar dalam memilih. Maka dari itu, Eddy berharap agar semua caleg mendapatkan perlakuan yang sama.

“Misalnya kita kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, atau misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya,” kata Fritz saat ditemui di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa kemarin. “Jadi menurut saya tidak perlu ada perlakuan diskriminatif seperti itu. Toh masyarakat sudah cerdas untuk menilai,” kata dia.

Jika KPU RI tetap berkeras menjalankan wacana itu, justru kata dia akan banyak gugatan yang muncul.

“Nanti akan ada gugatan lagi, gitu loh, karena ini menyangkut hak asasi, yang hak asasinya dilanggar karena ada diskriminasi. Nanti panjang lagi kita,” katanya.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edgar Siregar justru mengusulkan KPU dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk memajang foto dan daftar nama caleg eks koruptor di tiap-tiap tempat pemilihan suara (TPS).

Hal itu ia sampaikan untuk merespon keputusan Mahkamah Agung (MA) yang merestui mantan narapidana korupsi menjadi anggota calon legislatif (caleg) di pemilu 2019 mendatang. (CNN/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan