Ekbis
Beranda » Berita » Pemerintah Diminta Gerak Cepat Selamatkan Sritex dari Kepailitan

Pemerintah Diminta Gerak Cepat Selamatkan Sritex dari Kepailitan

Pemerintah Diminta Gerak Cepat Selamatkan Sritex dari Kepailitan
Pemerintah Diminta Gerak Cepat Selamatkan Sritex dari Kepailitan

Sukoharjo, HarianBatakpos.com – Ombudsman RI meminta pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari ancaman kepailitan. Perusahaan tekstil raksasa ini sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Semarang, dan saat ini sedang mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa upaya penyelamatan Sritex sangat diperlukan untuk melindungi industri tekstil nasional, termasuk tenaga kerjanya. “Ombudsman RI menaruh atensi khusus dalam percepatan penanganan Sritex. Status pailit ini telah berdampak langsung pada pemblokiran oleh Bea Cukai, sehingga tidak ada transaksi barang masuk maupun keluar,” ujar Yeka dalam keterangan resmi pada Rabu (13/11/2024).

Selain itu, keputusan pailit tersebut juga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sementara terhadap 2.500 karyawan Sritex, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah jika izin usaha tidak segera diberikan sebagai hasil dari proses kasasi di Mahkamah Agung.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

“Kondisi ini diperparah dengan ketersediaan bahan baku yang hanya tersisa untuk tiga minggu ke depan, yang akan memicu potensi PHK besar-besaran mengingat tidak ada lagi pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan,” tambah Yeka. “Kami mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya percepatan penyelesaian masalah ini guna mencegah terjadinya gelombang PHK besar-besaran di Sritex.”

Yeka menyampaikan hal tersebut saat fasilitasi bersama para pihak terkait, di antaranya Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan Rinaldi Umar, dan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan, pada Selasa (12/11/2024) di Kantor PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Yeka juga menyoroti potensi maladministrasi dalam putusan pailit Sritex oleh Pengadilan Niaga PN Semarang. “Pailitnya PT Sritex mengisyaratkan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik, mengingat prosedur putusan pailit yang dinilai tidak mempertimbangkan segala aspek dan asas kepentingan umum,” kata Yeka.

Menurut Yeka, jika tidak ditangani dengan baik, hal ini akan menimbulkan efek domino yang besar pada sektor industri, perdagangan, dan ketenagakerjaan, yang dapat menyebabkan keterpurukan sektor-sektor tersebut. Oleh karena itu, Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk melakukan review atau kajian kembali atas kebijakan dan Undang-Undang Kepailitan yang dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi di masa depan.

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Dengan demikian, tindakan cepat dan tepat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan Sritex dan mencegah dampak buruk yang lebih luas bagi industri tekstil nasional dan tenaga kerja yang terlibat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan