Hukum
Beranda » Berita » Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Tebing Tinggi

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Tebing Tinggi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Foto/ist

Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek E katalog dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kota Tebing Tinggi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menemukan bukti dan dua orang ini sempat di OTT oleh pihak Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sumut.

Satu orang diduga ponakan Wali Kota Tebing Tinggi berinisial NER dan seorang dari pihak swasta berinisial HA dari perusahaan PT Whiz Digital Berjaya.

Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tebing Tinggi di SPBU Kampung Lalang

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penetapan tersangka terhadap dua orang.

“Iya, setelah melakukan serangkaian tahapan. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Ferry, Senin (20/4/2026).

Menurut Ferry, penyidik masih memproses perkembangan kasua dimaksud.

“Berdasarkan bukti yang cukup, ditetapkan tersangka dua orang. Dari pihak swasta dan ASN,” terangnya.

Empat Pria Diciduk Satnarkoba Polres Karo

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Rabu (15/4/2026).

Dalam OTT itu, petugas mengamankan 4 orang, tiga dari empat orang yang diamankan adalah PNS. Ketiganya yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang (Kabid). Sementara satu orang dari pihak swasta. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV