Berita
Beranda » Berita » Penangkapan Dua Pencuri Bersenjata Tajam di Kota Tebing Tinggi

Penangkapan Dua Pencuri Bersenjata Tajam di Kota Tebing Tinggi

Penangkapan Dua Pencuri Bersenjata Tajam di Kota Tebing Tinggi
Penangkapan Dua Pencuri Bersenjata Tajam di Kota Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menangkap dua pencuri bersenjata tajam berinisial BP (24) dan AAS (22) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (16/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya nekat mencuri untuk bermain judi online dan berfoya-foya.

Pencurian di Kota Tebing Tinggi

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Liawati (35), seorang warga Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (12/11/2024). Saat itu, Liawati memarkirkan motor Yamaha NMax miliknya di depan kamar kosnya di Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi. “Setelah sekitar satu jam di dalam kamar, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Teman korban sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku mengancam dengan senjata tajam berbentuk seperti pistol,” kata Mulyono.

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

Pengembangan Kasus dan Penangkapan

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BP di rumahnya di Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (15/11/2024). BP mengaku beraksi bersama AAS. “Petugas kemudian menangkap AAS di sebuah kamar hotel di Sei Rampah, Sabtu (16/11/2024),” ujar Mulyono. Kedua pelaku mengaku telah menjual motor curian itu seharga Rp 9 juta kepada seseorang di Kota Medan. “Hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya,” jelas Mulyono.

Barang Bukti dan Riwayat Kejahatan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dan senjata tajam berbentuk pistol. Dari hasil penyelidikan, BP dan AAS diketahui merupakan residivis kasus pencurian motor pada 2022 di Kabupaten Simalungun. “Saat ini keduanya sudah ditahan di RTP Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tutup Mulyono.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *