Nasional
Beranda » Berita » Keppres Nomor 33 Tahun 2024 Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional Pilkada

Keppres Nomor 33 Tahun 2024 Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional Pilkada

Keppres Nomor 33 Tahun 2024 Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional Pilkada
Keppres Nomor 33 Tahun 2024 Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional Pilkada

Jakarta, HarianBatakpos.com – Hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November telah resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa libur Pilkada 2024 akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” jelas Menteri Anas.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada

Dikutip dari dokumen Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari libur nasional untuk pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota ini mulai berlaku pada 21 November 2024. “Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, bunyi keputusan tersebut.

Berapa Lama Libur Pilkada 2024?

Hari libur nasional untuk Pilkada 2024 hanya berlangsung satu hari, yaitu pada 27 November 2024. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa hari libur ini tidak disertai tambahan hari libur lainnya.

Hak dan Ketentuan bagi Pekerja

Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur Pilkada, Keppres Nomor 33 Tahun 2024 memberikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Hak Memilih Tetap Dijamin: Pengusaha wajib memberi waktu kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
  2. Penyesuaian Jadwal Kerja: Jadwal kerja harus diatur agar tidak menghalangi pekerja mencoblos di TPS.
  3. Upah Lembur: Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional tetap berhak atas upah lembur sesuai peraturan.
Tata Cara Pemungutan Suara

Pemungutan suara Pilkada 2024 dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih wajib membawa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil. Jika tidak terdaftar di TPS tempat tinggal, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat e-KTP.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Keputusan menjadikan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *