Medan, Harianbatakpos.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan beberapa informasi penting terkait Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Salah satunya adalah mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Besaran gaji yang diterima oleh setiap golongan PPPK bervariasi, dan penting bagi pelamar untuk mengetahui hal ini sebelum melamar, dilansir dari CNBC Indonesia.
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK 2024 terbagi dalam beberapa golongan, yang masing-masing memiliki rentang gaji berbeda. Berikut adalah rincian gaji PPPK per golongan yang berlaku:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Pengumuman Seleksi PPPK 2024 dan Cara Mengaksesnya
Para pelamar seleksi PPPK 2024 dapat mengakses pengumuman hasil seleksi administrasi dan informasi lainnya melalui portal SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
BKN juga mengingatkan bahwa masa pendaftaran seleksi PPPK periode II telah dimulai pada 17 November 2024, dan pelamar dapat mengikuti seleksi ini sesuai dengan instansi yang dituju.
Mengetahui informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK 2024 ini sangat penting bagi pelamar, agar bisa mempersiapkan diri dengan baik dan memahami potensi penghasilan yang dapat diperoleh.
Komentar