Berita
Beranda » Berita » Penangkapan Pelaku Politik Uang di Pilkada Humbahas, Polisi Amankan Amplop Berisi Uang

Penangkapan Pelaku Politik Uang di Pilkada Humbahas, Polisi Amankan Amplop Berisi Uang

Penangkapan Pelaku Politik Uang di Pilkada Humbahas, Polisi Amankan Amplop Berisi Uang
Penangkapan Pelaku Politik Uang di Pilkada Humbahas, Polisi Amankan Amplop Berisi Uang

Humbang Hasundutan, HarianBatakpos.com – Tiga warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) diamankan karena kepergok hendak membagikan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Humbahas. Penangkapan ini dilakukan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Minggu (24/11/2024) di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah Rolima Nainggolan (42), Harry Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45). “Tim Gakkumdu berhasil mengamankan tiga terduga pelaku politik uang. Ketiganya diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada,” ujar Hadi pada Selasa (26/11/2024).

Hadi menambahkan bahwa penangkapan ini bermula saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa amplop berisi uang, stiker pasangan calon, dan data penerima uang.

Pemko Medan Tertibkan Pedagang Kaki 5 di Pasar Sambu

“Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih,” ujar Hadi.

Salah satu pelaku, Rolima Nainggolan, mengaku mendapat instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk mendistribusikan uang tersebut. Rolima bersama Harry dan Ronald menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE membawa tas berisi amplop ke rumah warga untuk membagikannya.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya:

  • 284 amplop berisi uang Rp 350 ribu
  • 125 amplop berisi Rp 200 ribu
  • 14 amplop berisi Rp 500 ribu
  • 111 stiker pasangan calon
  • 8 lembar data warga
  • 4 unit ponsel
  • 1 unit mobil hitam

“Semua barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Hadi.

Respon Wali Kota Medan Terkait Khitanan Massal yang Digelar PKB

Hadi menegaskan bahwa para pelaku melanggar Pasal 187 A ayat 1 Jo Pasal 73 Ayat 4 UU Pilkada serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang yang dapat merusak demokrasi. Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas dan transparan,” tegas Hadi.

Polisi terus menggalakkan upaya mencegah politik uang, terutama menjelang pemilu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang merusak proses demokrasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *