Nasional
Beranda » Berita » Dampak PPN Naik: Pemerintah Beri Diskon Listrik Selama Dua Bulan

Dampak PPN Naik: Pemerintah Beri Diskon Listrik Selama Dua Bulan

Dampak PPN Naik: Pemerintah Beri Diskon Listrik Selama Dua Bulan
Dampak PPN Naik: Pemerintah Beri Diskon Listrik Selama Dua Bulan

Medan,  HarianBatakpos.com – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan pemberian diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

Pemberian insentif ini berdampak pada 81,4 juta rumah atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nilai insentif terkait diskon listrik sebesar 50 persen ini mencapai Rp12,1 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa air bersih tidak akan dikenakan PPN, yang menyumbang nilai insentif tambahan sekitar Rp2 triliun, dikutip dari cnnindonesia.com.

Pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, namun pemerintah memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengurangi dukungan bagi masyarakat berdaya rendah.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, menyatakan, “Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat.” PLN siap untuk menyesuaikan tarif bagi pelanggan yang terdampak oleh kebijakan diskon ini.

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, barang dan jasa strategis tetap mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *