Dairi, HarianBatakpos.com – Polisi di Kabupaten Dairi berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Roida Sagala, warga Desa Silumboyah, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kedua pelaku, Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Yanti Damai Pasaribu (20), ditangkap pada Sabtu (14/12/2024) di sebuah kos-kosan di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang. Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga dekat korban.
“Kedua pelaku adalah suami istri dan tetangga korban. Mereka kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Agus dalam keterangannya.
Menurut keterangan polisi, aksi keji ini diawali dengan pelaku yang menutup hidung dan mulut korban menggunakan kain lap hingga korban lemas. Setelah itu, tangan korban diikat menggunakan selang timbangan air bangunan, sedangkan kakinya diikat dengan kabel charger ponsel. Dalam kondisi tak berdaya, korban dirampas barang berharganya seperti ponsel, cincin, hingga kalung emas.
Barang Bukti dan Penangkapan
Roida Sagala sebelumnya ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di rumah keluarganya pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Kepala Satreskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menyebut bahwa korban ditemukan dalam kondisi tragis di ruang tengah. “Mulut korban disumpal kain dan tubuhnya ditutupi kain lainnya. Kami juga mendapati barang berharga milik korban hilang,” ujar Meetson.
Korban diketahui tinggal bersama ibunya yang sudah lanjut usia dan belum menikah. Insiden ini terungkap saat ibunya hendak mengajaknya makan siang namun menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa hasil rampasan pelaku juga telah diamankan.
Komentar