Daerah
Beranda » Berita » Kejaksaan Menahan Mantan Kadis Kominfo Taput Terkait Korupsi Pengadaan ISP, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

Kejaksaan Menahan Mantan Kadis Kominfo Taput Terkait Korupsi Pengadaan ISP, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

Kejaksaan Menahan Mantan Kadis Kominfo Taput Terkait Korupsi Pengadaan ISP, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar
Kejaksaan Menahan Mantan Kadis Kominfo Taput Terkait Korupsi Pengadaan ISP, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

Tapanuli Utara, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Jumat, 31 Januari 2025, menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Taput, Polmudi Sagala (55), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) dengan kerugian negara mencapai Rp 2.832.502.714. Selain Polmudi, Kejaksaan juga menahan Hanson Einstein (42), yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Taput, Mangasitua Simanjuntak, menjelaskan bahwa proyek yang diduga dikorupsi ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput tahun 2020 dan 2021. “Saat itu, Polmudi Sagala (PS) menjabat sebagai Kadis Kominfo dan pengguna anggaran periode 2017 hingga 2022, sedangkan Hanson Einstein (HES) adalah Kasubag Program dan Keuangan Kominfo Taput serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2019 hingga 2021,” ujar Mangasitua dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Februari 2025.

Mangasitua belum merinci secara detail modus operandi yang digunakan oleh keduanya dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. Namun, ia menegaskan bahwa dasar penahanan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan temuan dua alat bukti yang sah. Kerugian negara akibat tindakan keduanya diperkirakan mencapai Rp 2.832.502.714.

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

“Berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Sumatera Utara, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara, yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.822.543.537,” tambah Mangasitua. Saat ini, kedua tersangka, Polmudi Sagala dan Hanson Einstein, ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B, Tarutung, Taput, untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025,” tutup Mangasitua.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *