Berita
Beranda » Berita » Komisi E DPRD Sumut Rekomendasikan Pencopotan Kepsek SMK Negeri 10 Medan Buntut Gagalnya 142 Siswa di SNBP 2025

Komisi E DPRD Sumut Rekomendasikan Pencopotan Kepsek SMK Negeri 10 Medan Buntut Gagalnya 142 Siswa di SNBP 2025

Komisi E DPRD Sumut Rekomendasikan Pencopotan Kepsek SMK Negeri 10 Medan Buntut Gagalnya 142 Siswa di SNBP 2025
Komisi E DPRD Sumut Rekomendasikan Pencopotan Kepsek SMK Negeri 10 Medan Buntut Gagalnya 142 Siswa di SNBP 2025

Medan, HarianBatakpos.com – Komisi E DPRD Sumut bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mengeluarkan rekomendasi pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 10 Medan buntut 142 siswa gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan orang tua dan siswa SMK Negeri 10 Medan.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, menegaskan bahwa ada sejumlah masalah dalam proses pendaftaran SNBP di sekolah tersebut, yang menyebabkan kegagalan total para siswa untuk mendaftar. Hal ini bahkan berujung pada aksi demo yang dilakukan oleh para siswa dan orang tua.

“Ada beberapa hasil RDP kita hari ini, dan kita sudah sepakat untuk mencopot kepala sekolah SMK Negeri 10 Medan. Ini masalah fatal karena ada 142 siswa berprestasi yang tidak bisa mengikuti SNBP,” ujar Subandi, Rabu (12/2/2025).

Wali Kota Pematangsiantar Bantah Rendahkan Atlet MMA, Tantang Bukti Langsung

Menurutnya, beberapa sekolah lainnya juga mengalami kendala dalam proses pendaftaran SNBP 2025. Ada sekolah yang telah memasukkan sebagian data siswa sehingga masih bisa dievaluasi, sementara sekolah yang sudah menyelesaikan tahap finalisasi akan diberikan peringatan.

“Beberapa sekolah sudah memasukkan data tapi hanya sebagian, ini masih bisa dievaluasi. Tapi bagi yang sudah sampai tahap finalisasi, kita akan berikan peringatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, menyatakan bahwa Kepsek SMK Negeri 10 Medan telah diperiksa dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah ada pihak lain yang perlu dipanggil.

“Kepala sekolahnya sudah kami periksa kemarin, dan hasilnya akan segera keluar. Bisa saja nanti kepala sekolah dicopot, tergantung hasil pemeriksaan. Jika ditemukan kelalaian lain, mungkin kami juga akan memanggil wakil kepala sekolah atau operator sekolah,” kata Haris.

Fadli Zon Beri Klarifikasi Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Haris juga menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan Kepsek akan segera diterima, yang akan menentukan langkah selanjutnya terkait pemeriksaan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Di Sumatera Utara sendiri, terdapat 130 SMA dan SMK yang gagal mengikuti SNBP dalam SNPMB 2025, dengan 46 di antaranya merupakan sekolah negeri.

“Total ada 130 sekolah yang gagal mengikuti SNBP, baik SMA maupun SMK, dengan sekitar 46 di antaranya merupakan sekolah negeri,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan