Jakarta, HarianBatakpos.com – Sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan, Navayo International AG, dan putusan arbitrase ICC Singapura memasuki babak baru. Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah Indonesia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 24,1 juta Dollar AS kepada Navayo. Jika pembayaran tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari hingga putusan dilunasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa masalah ini telah berlarut-larut hingga Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset pemerintah Indonesia di Prancis. Salah satu aset yang berpotensi disita adalah properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris.
“Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura dan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memenuhi putusan tersebut. “Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah akan berupaya menghambat penyitaan aset di Prancis karena dianggap melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik. “Walaupun sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini,” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa Navayo juga melakukan wanprestasi. Navayo baru mengerjakan pekerjaannya senilai Rp 1,9 miliar, jauh dari nilai yang diperjanjikan dengan Kemhan.
Komentar