Medan, HarianBatakpos.com – Polrestabes Medan berhasil mengamankan 12 kg sabu-sabu asal Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap satu orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Pendidikan, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/3/2025). Pelaku yang berhasil diamankan adalah AA (28), warga Deli Tua.
“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Thommy Aruan, Selasa (25/3).
Polisi melakukan penyamaran untuk membongkar jaringan narkoba ini. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu-sabu yang diamankan berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Medan.
“Narkoba ini berasal dari Malaysia dan memang ditargetkan untuk diedarkan di Kota Medan,” jelas Thommy.
Pihak kepolisian masih terus mendalami peran pelaku dalam kasus ini, apakah ia hanya bertindak sebagai kurir atau justru sebagai bandar narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas juga menemukan 811 butir ekstasi yang disimpan dalam satu bungkus plastik. Polisi kini tengah menyelidiki jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami masih menyelidiki apakah pelaku hanya kurir atau bandar. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 811 butir ekstasi. Kami pastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu jaringan pelaku lainnya,” tegas Thommy.
Komentar