Medan, HarianBatakpos.com – Kasus mengejutkan terjadi di Bekasi ketika seorang kuli bangunan, Edi Hartono (52), ditangkap karena memperkosa dua putrinya, ER (21) dan S (14). Berdasarkan pengakuan Edi, motif di balik tindakan bejat ini adalah penolakan istri untuk berhubungan intim. “Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim,” ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers.
Sejak tahun 2016, Edi secara berulang kali melakukan kejahatan ini terhadap kedua anaknya, dengan modus operandi yang sangat mencengangkan. Keduanya diperkosa di rumah ketika tidak ada orang lain, dan mereka tidak berdaya untuk melawan karena ancaman yang diberikan Edi. “Pelaku memperkosa korban dalam satu minggu satu kali,” tambah Mustofa, dikutip dari kompas.com.
Tidak hanya itu, Edi juga memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 50.000 kepada kedua anaknya setelah melakukan kejahatan tersebut. Tindakan ini menunjukkan bahwa ia berusaha untuk menutupi perbuatannya dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Setelah bertahun-tahun mengalami trauma, ER akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak berwenang.
Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan kesadaran akan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak. Edi Hartono kini terancam dijerat dengan hukum yang berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang harus dihadapi secara bersama-sama.
Komentar