Medan, HarianBatakpos.com – Dokter PPDS UI berinisial MAES terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SS (22). Kejadian ini berlangsung pada 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB di sebuah kamar kos di Jakarta. MAES, yang sudah tinggal di kos yang sama selama delapan bulan, melakukan aksi tidak senonoh dengan merekam SS saat sedang mandi di kamar mandi yang bersebelahan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa meskipun keduanya tinggal di kos yang sama, mereka jarang berinteraksi atau mengenal satu sama lain secara pribadi.
Pelaku Rekam Mahasiswi Tanpa Seizin di Kamar Kos
Aksi pelecehan bermula ketika MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban. Tanpa sepengetahuan SS, MAES naik ke atas plafon kamar mandi dan merekam melalui lubang ventilasi udara menggunakan ponsel pribadinya. Durasi rekaman tersebut hanya sekitar delapan detik sebelum korban menyadari adanya suara mencurigakan dan langsung memanggil teman-temannya untuk memergoki pelaku.
Setelah kejadian, MAES mengaku bahwa tindakannya dilakukan hanya karena iseng dan video itu dibuat untuk konsumsi pribadi tanpa niat untuk menyebarkannya. Namun, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk ponsel pelaku, celana pendek, dan pakaian dalam korban.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Pihak berwenang menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, MAES dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun. Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar kita, meskipun pelaku dan korban memiliki jarak sosial yang sangat minim.
Komentar