Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi baru-baru ini melaksanakan penertiban bangunan liar di pinggiran Kali Bekasi. Aksi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi daerah aliran sungai (DAS) dan mencegah potensi bencana. Sebanyak 1.201 bangunan liar telah dibongkar di lima kecamatan, termasuk Tambun Selatan yang menjadi lokasi utama.
Dampak Penertiban Bangunan Liar di Bekasi
Penertiban ini tidak hanya bermanfaat untuk lingkungan, tetapi juga untuk keselamatan masyarakat. Di Tambun Selatan, sebanyak 600 bangunan liar berhasil dibongkar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem sungai dan mencegah banjir.
Salah satu titik pembongkaran terletak di Desa Sumberjaya, di mana 284 bangunan liar di bantaran Kali Baru dibongkar dengan menggunakan dua ekskavator. “Jadi jumlah keseluruhan 284, tapi ini sudah mereka bongkar sendiri,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dikutip dari laman detik.com.
Temuan Menarik Selama Penertiban
Selama proses penertiban, ditemukan tujuh bangunan berdiri di atas lahan bersertifikat. Lahan tersebut telah memiliki alas hak yang sah, sehingga bangunan tersebut tidak dibongkar. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan legalitas lahan tersebut.
Melalui tindakan tegas ini, diharapkan akan ada kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan dalam mendirikan bangunan. Penertiban bangunan liar di pinggiran Kali Bekasi adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata.
Dengan dibongkarnya bangunan liar di pinggiran Kali Bekasi, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penertiban ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk menegakkan aturan dan menjaga lingkungan.
Komentar